maaf email atau password anda salah


Kerja Sebulan, Berhak Dapat THR

Sebelumnya, karyawan harus bekerja selama minimal tiga bulan untuk bisa mendapat THR.

arsip tempo : 171413414138.

. tempo : 171413414138.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menerbitkan peraturan baru soal tunjangan hari raya (THR). Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 itu, pemerintah memberikan hak kepada pegawai dengan masa kerja minimal satu bulan untuk menerima THR. "Besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata dia, di Jakarta, pekan lalu.

Hanif mengatakan peraturan ini merupakan salah satu turunan dari Perat

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan