Kerja Sebulan, Berhak Dapat THR
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menerbitkan peraturan baru soal tunjangan hari raya (THR). Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 itu, pemerintah memberikan hak kepada pegawai dengan masa kerja minimal satu bulan untuk menerima THR. "Besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata dia, di Jakarta, pekan lalu.
Hanif mengatakan peraturan ini merupakan salah satu turunan dari Perat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini