Produk Berbahaya, Johnson & Johnson Kena Denda
arsip tempo : 170183836420.

JAKARTA - Produsen perlengkapan anak dan toiletries, Johnson & Johnson (J&J), tersandung kasus hukum. Pengadilan Negara Bagian Missouri, Amerika Serikat, mengenakan denda US$ 72 juta (Rp 965 miliar) kepada perusahaan itu lantaran mengedarkan produk yang membahayakan kesehatan.
J&J divonis bersalah dalam kasus gugatan wanprestasi oleh keluarga Jacqueline Fox, warga Alabama yang meninggal karena kanker ovarium. Mahkamah memutuskan bahwa J&J membay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini