Aturan Ekspor Konsentrat Akan Dilonggarkan
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said akan merombak aturan ekspor konsentrat mineral, yang sebelumnya dibatasi hingga 2017. Melalui revisi Peraturan Menteri Energi Nomor 1 Tahun 2014, batas waktu ekspor mineral yang belum dimurnikan di smelter akan diperpanjang. "Sebab, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak bisa membangun smelter," kata Sudirman di kantornya, kemarin.
Peraturan menteri tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan penghiliran pertambangan dengan mewajibkan perusahaan tambang melakukan pengolahan di smelter. Dalam peraturan itu, pemerintah mengizinkan ekspor enam komoditas mineral dalam bentuk konsentrat, yakni tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, dan mangan, hingga 2017. Sedangkan enam jenis mineral tambang lainnya hanya boleh diekspor setelah dimurnikan atau berbentuk logam, yakni emas, nikel, perak, timah, bauksit, dan kromium.
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said akan merombak aturan ekspor konsentrat mineral, yang sebelumnya dibatasi hingga 2017. Melalui revisi Peraturan Menteri Energi Nomor 1 Tahun 2014, batas waktu ekspor mineral yang belum dimurnikan di smelter akan diperpanjang. "Sebab, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak bisa membangun smelter," kata Sudirman di kantornya, kemarin.
Peraturan menteri tersebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini