Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengajukan izin penggunaan kantor virtual (virtual office) kepada Kementerian Perdagangan. Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Koperasi, dan Industri Kreatif, Sandiaga Uno, langkah ini diambil guna memudahkan para pebisnis perintis (start-up) dan usaha kecil. "Munculnya usaha kecil dan start-up harus didukung pemerintah melalui regulasi yang memihak," kata Sandiaga kemarin.
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengajukan izin penggunaan kantor virtual (virtual office) kepada Kementerian Perdagangan. Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Koperasi, dan Industri Kreatif, Sandiaga Uno, langkah ini diambil guna memudahkan para pebisnis perintis (start-up) dan usaha kecil. "Munculnya usaha kecil dan start-up harus didukung pemerintah melalui regulasi yang memihak," kata Sandiaga kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.