Konsesi Kereta Cepat Maksimal 50 Tahun
JAKARTA Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan hak pengelolaan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung berlaku maksimal 50 tahun. Setelah itu, perusahaan pemegang izin konsesi wajib menyerahkan prasarana tersebut kepada negara.
“Enggak boleh diperpanjang, harus diserahkan ke negara,” kata Jonan, seusai rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah di kompleks Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini