Cegah PHK, Pemerintah Keluarkan Paket Ekonomi VII
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi VII kemarin. Isi paket tersebut adalah pemberian keringanan pajak penghasilan (Pph 21) bagi industri padat karya, tax allowance (keringanan pajak) untuk penanaman modal di bidang usaha atau daerah tertentu, serta percepatan dan kemudahan sertifikasi tanah rakyat.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ekonomi kali ini dirancang untuk menjaga perusahaa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini