Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan LSM ke OJK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap berjalan. Ketua MK Arief Hidayat akan membacakan putusan tersebut dalam sidang kemarin. "Dengan ini, Mahkamah berkesimpulan menerima sebagian permohonan pemohon dan menolak yang lainnya," kata Arief di ruang sidang utama MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.
Adapun permohonan yang dikabulkan adalah penghilangan frasa di Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini