JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan 35 kebijakan untuk mendorong perekonomian. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan kebijakan-kebijakan tersebut diterbitkan agar industri keuangan ikut menangkal kelesuan ekonomi global. Paket kebijakan OJK itu terdiri atas 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di pasar modal, 4 kebijakan di industri keuangan nonbank, serta 4 di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
Menurut Muliaman, tidak semuanya berupa kebijakan baru. Sebagian sudah berjalan dan merupakan penegasan. Dari kebijakan itu, dia melanjutkan, OJK ingin menjaga pertumbuhan kredit bank, pasar modal, dan industri keuangan nonbank supaya tumbuh sesuai target. "Kami ingin industri keuangan lebih kontributif, tapi tidak mengorbankan unsur kehati-hatian," katanya di kantor OJK, kemarin.
Muliaman menjelaskan, demi mendongkrak ekonomi dalam negeri yang sedang melemah, Otoritas memberi perhatian ke sektor usaha kecil-menengah. Sebab, berkaca pada gelombang krisis sebelumnya, UKM terbilang kuat ketika diterpa badai pelemahan ekonomi global. Alasan lainnya, di tengah melemahnya ekonomi global, Indonesia tidak bisa bergantung pada negara lain.
"Kami ingin melawan siklus (pelemahan ekonomi) dengan pemulihan di dalam negeri," kata dia.
Dia melanjutkan, salah satu yang menjadi sorotan dari paket kebijakan OJK ialah di sektor perbankan. Dari hasil laporan rencana bisnis bank yang sudah diterima Otoritas, terlihat ada penurunan pertumbuhan kredit. Bank yang berada di kelompok buku IV (modal inti di atas Rp 30 triliun) mengalami penurunan pembiayaan sebesar 1,4 persen. Imbasnya, target pertumbuhan kredit hingga akhir tahun pun mengalami koreksi dari 17 persen menjadi 13-15 persen.
Kebijakan di sektor perbankan yang menjadi perhatian adalah tagihan atau kredit yang dijamin pemerintah dikenakan bobot risiko nol persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit. Lalu penurunan bobot risiko kredit usaha rakyat yang dijamin Jamkrida yang dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen. "Kebijakan stimulus ini tidak akan berlangsung lama. Hanya dua tahun," Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menimpali.
Sementara itu, di sektor pasar modal, anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan kebijakan yang ingin diterapkan ialah mendorong UKM ikut ambil bagian di pasar keuangan. Dengan masuknya UKM, pendanaan di pasar modal akan menjadi lebih variatif. Nantinya, pengembangan UKM di lantai bursa akan diatur dalam peraturan sendiri.
Sebabnya, UKM merupakan unit usaha yang berbentuk persekutuan komanditer (CV) dengan jumlah dana dan aset jauh di bawah perusahaan terbatas. "Bursa perlu membuat papan (perdagangan) ketiga, atau papan khusus untuk UKM," ucapnya. Selain mendorong UKM, OJK ingin lebih banyak lagi badan usaha milik negara menjadi perusahaan terbuka. Saat ini baru ada 20 BUMN yang go public. "Kami berharap anak usaha BUMN juga turun ke bursa efek," kata Nurhaida. ADITYA BUDIMAN
Beberapa Kebijakan Stimulus OJK
Bidang Perbankan
1. Tagihan atau kredit yang dijamin oleh pemerintah pusat dikenai bobot risiko 0 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit.
2. Bobot risiko untuk kredit kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 75 persen dalam perhitungan ATMR.
3. Prospek usaha bisa menjadi salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri.
4. Restrukturisasi kredit dapat dilakukan sebelum kualitas kredit menurun.
5. Kualitas kredit ditetapkan setelah restrukturisasi.
6. Kualitas kredit debitor dengan pinjaman di bawah Rp 5 miliar dapat dilakukan hanya dengan berdasarkan ketepatan pembayaran.
Bidang Pasar Modal
1. Pengembangan UKM untuk masuk bursa. Mencakup penyusunan ketentuan pengembangan UKM serta pembuatan papan khusus perdagangan UKM.
2. Penetapan Electronic Trading Platform, yang meliputi pengembangan trading platform surat utang terintegrasi.
3. Penerbitan produk derivatif Indonesia Government Bond Futures.
4. Pengembangan obligasi daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
5. Perluasan produk investasi melalui penerbitan Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi yang berguna untuk mendorong pembiayaan perumahan.
6. Peningkatan jumlah BUMN dan anak BUMN terbuka.
7. Relaksasi pengaturan dan kepastian hukum terkait efek syariah sehingga sejajar dengan efek konvensional.
8. Penerbitan pedoman tata kelola emiten yang baik.
Bidang Industri Keuangan Nonbank
1. Relaksasi kebijakan nonperforming financing perusahaan pembiayaan untuk mendorong pertumbuhan piutang.
2. Pengembangan asuransi pertanian.
3. Pembentukan perusahaan pemeringkat UMKM.
4. Pengembangan lembaga keuangan mikro.
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
1. Peningkatan budaya menabung.
2. Edukasi dan pembukaan akses pembiayaan keuangan kepada UMKM.
3. Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap industri dan lembaga jasa keuangan.
4. Pencegahan penghimpunan dana atau investasi tanpa izin
ANDI RUSLI