Pengadilan Sita Kapal Milik PT Sino
JAKARTA - Pengadilan Negeri Merauke kemarin memutuskan lima kapal PT Sino Indonesia Sunlida Fishing di Merauke dirampas untuk dimusnahkan. Kelima kapal tersebut adalah Sino 29, 16, 18, 28, dan 17. Ketua Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing, Mas Achmad Sentosa, mengatakan kelima kapal tersebut rencananya bakal ditenggelamkan. "Jika telah final, maka akan kami tenggelamkan," ujarnya kemarin.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Merauke kemarin memutuskan lima kapal PT Sino Indonesia Sunlida Fishing di Merauke dirampas untuk dimusnahkan. Kelima kapal tersebut adalah Sino 29, 16, 18, 28, dan 17. Ketua Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing, Mas Achmad Sentosa, mengatakan kelima kapal tersebut rencananya bakal ditenggelamkan. "Jika telah final, maka akan kami tenggelamkan," ujarnya kemarin.
Kelima kapal tersebut sebelumnya ditangkap di Merauke oleh TN
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini