Piutang ke PDAM Akan Dihapus
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan utang Perusahaan Daerah Air Minum senilai Rp 4 triliun akan diputihkan. Langkah itu dilakukan guna menyehatkan perusahaan agar dapat mengelola penyediaan air minum. Sebab sesuai dengan Undang Undang nomor 11 Tahun 1974 prioritas penyediaan air minum diserahkan pada badan usaha milik daerah/negara (BUMN/BUMD).
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan utang Perusahaan Daerah Air Minum senilai Rp 4 triliun akan diputihkan. Langkah itu dilakukan guna menyehatkan perusahaan agar dapat mengelola penyediaan air minum. Sebab sesuai dengan Undang Undang nomor 11 Tahun 1974 prioritas penyediaan air minum diserahkan pada badan usaha milik daerah/negara (BUMN/BUMD).
Dalam aturan tersebut, swasta tetap diperbolehkan menge
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini