Tiga Perkara Hai Fa Tetap Dilanjutkan
JAKARTA - Meski kapal MV Hai Fa telah kabur meninggalkan Indonesia, tim Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan tidak akan menghapus kasusnya. Penyelidikan ataupun penyidikan kasus yang menjerat nakhoda dan perusahaan pemilik Hai Fa terus dilanjutkan.
Wakil Ketua Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing Yunus Husein mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana Hai Fa. "Kami masih menyelidiki adanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini