Pemutihan Pajak Disertai Ancaman Pidana
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan aturan main kebijakan pemutihan pajak atau tax amnesty bagi koruptor atau pengemplang pajak akan disertai ancaman dan sanksi. Salah satunya adalah ancaman pasal tindak pajak. "Pidana pajak akan dikenakan bagi siapa pun wajib pajak yang tak melaporkan kepemilikan harta, khususnya yang disimpan di luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini