Kasus Dugaan Pidana 42 Perusahaan Perikanan Didalami
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Anti Ilegal Fishing menyatakan terus mendalami dugaan kasus pidana yang dilakukan 42 perusahaan perikanan yang beroperasi di Indonesia. Sebelumnya, satgas juga telah merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada perusahaan tersebut karena telah melakukan pelanggaran berat dalam melakukan operasinya.
"Kami masih melakukan pendalaman. Secepatnya akan kami selesaikan," kata Ketua Satgas, Mas Ahmad Santosa, kepada Tempo, kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini