Ditjen Pajak Ngotot Pungut Pajak Tol Mulai 1 April
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tetap menargetkan pemberlakuan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen atas tarif jalan tol yang diberlakukan mulai 1 April mendatang. Penerimaan negara dari pajak tol itu nantinya bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur. "Maka, sudah saatnya PPN ini diterapkan segera," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Irawan, di kantornya, kemarin.
Menurut penghitungan Ditjen Pajak,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini