Susun Standar Pelayanan, Maskapai Diberi Waktu Sepekan
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru mengenai standar pelayanan penumpang angkutan udara. Dalam regulasi tersebut, maskapai diwajibkan menyusun dokumen standar pelayanan penumpang. "Dokumen itu harus diserahkan paling lambat tujuh hari setelah aturan ini terbit," kata dia di kantornya, kemarin.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru mengenai standar pelayanan penumpang angkutan udara. Dalam regulasi tersebut, maskapai diwajibkan menyusun dokumen standar pelayanan penumpang. "Dokumen itu harus diserahkan paling lambat tujuh hari setelah aturan ini terbit," kata dia di kantornya, kemarin.
Dokumen standar pelayanan tersebut, kata Hemi, terdiri atas beberapa komponen, yaitu keselamatan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini