Pengampunan Pajak Diperkirakan Efektif pada 2016
JAKARTA - Pemerintah masih mempersiapkan regulasi baru berupa pengampunan pajak atau tax amnesty agar bisa efektif diterapkan pada tahun depan. "Tidak bisa dilakukan tahun ini, tapi paling cepat 2016 dan 2017," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.
Sigit menjelaskan, pengampunan pajak bukan berarti menghapus kewajiban pembayaran pajak, melainkan memungkinkan pengu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini