Minimarket Bakal Dilarang Jual Minuman Beralkohol
JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Artinya, kini semua minuman beralkohol mulai dengan kandungan di bawah 5 persen-termasuk bir-tidak bisa lagi dijumpai di minimarket. Minuman tersebut hanya boleh dijual di supermarket dan hypermarket.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini