BI Perbaiki Aturan Utang Luar Negeri
JAKARTA - Bank Indonesia menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20/PBI/2014 tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi non-bank. "Penerbitan ketentuan dimaksudkan untuk menyelaraskan dengan praktek umum kegiatan usaha, mendorong pembangunan infrastruktur, serta menyelaraskan dengan ketentuan Bank Indonesia lainnya yang akan dikeluarkan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, akhir pekan lalu.
JAKARTA - Bank Indonesia menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20/PBI/2014 tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi non-bank. "Penerbitan ketentuan dimaksudkan untuk menyelaraskan dengan praktek umum kegiatan usaha, mendorong pembangunan infrastruktur, serta menyelaraskan dengan ketentuan Bank Indonesia lainnya yang akan dikeluarkan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini