Terbukti Menyuap, Alstom Didenda 9,6 Triliun
WASHINGTON - Perusahaan listrik dan transportasi asal Prancis, Alstom SA, mengaku bersalah atas dakwaan suap dan setuju membayar denda senilai US$ 772,29 juta atau sekitar Rp 9,6 triliun. Alstom divonis bersalah memberikan suap puluhan juta dolar di berbagai negara termasuk Indonesia, Arab Saudi, Mesir, dan Bahama.
Kesepakatan tersebut disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung, James M. Cole; Asisten Jaksa Agung untuk Divisi Kriminal Departemen Kehaki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini