Izin Impor 32 Produk Dibekukan
JAKARTA - Kementerian Perdagangan membekukan 32 Nomor Pendaftaran Barang (NPB) produk impor. Produk-produk itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Dengan demikian, sepanjang 2014 ini, total sudah ada 85 NPB yang dibekukan pemerintah.
JAKARTA - Kementerian Perdagangan membekukan 32 Nomor Pendaftaran Barang (NPB) produk impor. Produk-produk itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Dengan demikian, sepanjang 2014 ini, total sudah ada 85 NPB yang dibekukan pemerintah.
"Pencabutan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen," kata Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Jakarta, kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini