Pengampunan Pajak Butuh Kejelasan Payung Hukum
JAKARTA - Pemerintah diperkirakan masih membutuhkan waktu panjang untuk mempersiapkan penerapan pengampunan pajak (tax amnesty). Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, menyatakan setidaknya ada empat hal yang harus diputuskan sebelum menerapkan pengampunan pajak tersebut.
Poltak mencontohkan salah satu yang harus diputuskan adalah mengenai siapa yang akan diberi penga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini