Tarif Batas Bawah Pesawat Akan Diturunkan
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan sedang menyiapkan aturan penurunan tarif batas bawah pesawat kelas ekonomi. Tarif minimal pesawat akan diatur sebesar 30 persen dari tarif maksimal pada rute yang sama.
"Sedang disiapkan, dan akan segera ditandatangani Pak Menteri (Ignasius Jonan)," kata Djoko Murjatmojo, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini