Kementerian Perhubungan: AP II Masih Berhak Mengelola Bandara Halim
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatakan nota kesepahaman (memorandum of understanding) pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma antara PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kementerian Pertahanan buntu sejak 2002. Namun AP II masih sah dan berhak mengelola bandara tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1992 tentang Penyertaan Modal Negara di Halim, yang menjadi aset badan usaha milik negara itu.
"Kan MoU-nya belum putus," kata Dir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini