Tarif Baru Pesawat Sudah Berlaku
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah memberlakukan tarif pesawat yang baru sejak 1 Oktober lalu. Namun teknis pelaksanaan kenaikan tarif selanjutnya diserahkan ke masing-masing maskapai penerbangan.
"Memang Kementerian Hukum dan HAM menandatangani aturan baru setelah 1 Oktober 2014. Tapi hitungan berlakunya tetap per 1 Oktober itu," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Mu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini