Pengusaha Malaysia Khawatir akan Regulasi Perkebunan Indonesia
PETALING JAYA - Pemerintah membatasi kepemilikan saham asing pada perusahaan perkebunan. Dalam Undang-Undang Perkebunan, sebagai amendemen Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Senin malam lalu, kepemilikan asing pada perusahaan perkebunan tak boleh lebih dari 30 persen.
Sebelumnya, asing diperbolehkan memiliki mayoritas saham perusahaan perkebunan hingga 95 persen. Dalam regulasi baru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini