Kementerian Kelautan Bekukan Izin 100 Kapal di Batam
JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gellwynn Yusuf, mengatakan akan membekukan izin 100 kapal penangkap ikan yang ada di perairan Indonesia mulai pekan depan. Pencabutan izin sementara itu dilakukan karena ada beberapa pelanggaran, salah satunya adalah masih adanya anak buah kapal asing di kapal Indonesia.
"Kapal berbendera Indonesia, jadi tentu izinnya dimiliki oleh perusahaan Indonesia atau warga n
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini