OJK Tetapkan Batas Atas Bunga Deposito
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas suku bunga dana pihak ketiga (DPK) yang akan berlaku efektif per 1 Oktober 2014. "Untuk mencegah dampak negatif terjadinya persaingan suku bunga saat ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, di kantornya, kemarin.
Penetapan batas atas suku bunga ini didasarkan atas kondisi persaingan dari bank-bank yang menawarkan suku bunga deposito yang cukup tinggi, bahka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini