Pemerintah Atur Investasi Asing di Perkebunan
JAKARTA - Undang-Undang Perkebunan sebagai amendemen Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin malam lalu, benar-benar akan membatasi kepemilikan asing. Meski begitu, hasil akhir pembahasan tidak seekstrem wacana semula yang menginginkan maksimal penyertaan modal asing hanya 30 persen. "Ke depan memang harus mengutamakan penanaman modal dalam negeri," kata Ketua Tim Panitia Kerja Panitia Khus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini