Solar Bersubsidi Dibatasi, Angkutan Logistik Terhambat
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan surat edaran pada 24 Juli 2014 mengenai pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi. Dalam surat bernomor 937 tahun 2014 ini disebutkan, larangan penjualan solar untuk wilayah Jakarta Pusat. Selanjutnya, mulai 4 Agustus, penjualan solar hanya diizinkan pada pukul 08.00-18.00 di Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Bali.
Selain untuk angkutan, pembatasan solar bersubsidi akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini