Investor Tak Harus Bergabung dengan BUMN
JAKARTA - Kementerian Perhubungan, selaku penanggung jawab proyek kereta ekspres Bandar Udara Halim Perdanakusuma-Soekarno-Hatta, menegaskan tak pernah mengharuskan calon investor bergabung dengan badan usaha milik negara. Calon investor dibebaskan menerapkan konsep bisnisnya di proyek tersebut.
"Investor bebas mengajukan konsorsium. Mau jadi single fighter pun enggak apa-apa," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini