Petani Gugat Harga Patokan Gula
JAKARTA - Petani tebu asal Jawa Tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dalam soal penetapan harga patokan petani (HPP) gula kristal putih pada 2014 senilai Rp 8.250 per kilogram. Koordinator petani tebu, M. Nur Khabsyin, mengatakan HPP tersebut bertentangan dengan keputusan Dewan Gula Indonesia yang mematok Rp 9.500 per kilogram pada 11 Maret lalu. "Kami menuntut pemerintah merevisi peraturan tersebut," kata dia melalui surat elektronik, kemarin.
JAKARTA - Petani tebu asal Jawa Tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dalam soal penetapan harga patokan petani (HPP) gula kristal putih pada 2014 senilai Rp 8.250 per kilogram. Koordinator petani tebu, M. Nur Khabsyin, mengatakan HPP tersebut bertentangan dengan keputusan Dewan Gula Indonesia yang mematok Rp 9.500 per kilogram pada 11 Maret lalu. "Kami menuntut pemerintah merevisi peraturan tersebut," kata dia melalui surat elektronik, kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini