Pemerintah Wajibkan Transaksi Gunakan Rupiah
JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan semua transaksi menggunakan rupiah. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan untuk meredam gejolak nilai tukar rupiah yang menembus 12.150 per dolar Amerika Serikat.
Sebagai langkah awal, transaksi dengan rupiah akan diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Di tempat ini, pemakaian mata uang asing mengikuti ketentuan interna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini