Beli Rumah Bersubsidi Kini Bebas Pajak
JAKARTA -- Ini kabar baik bagi calon pembeli rumah bersubsidi. Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada peminat rumah bersubsidi. Kebijakan pemerintah ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK/0.3/2014.
Berdasarkan belied tersebut, harga jual rumah bersubsidi paling murah ditetapkan di Jawa dan Sumatera sebesar Rp 105 juta per unit. "Harga paling tinggi di Papua dan Papua Barat sebesar Rp 160 juta," kata Deput
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini