Aturan Perusahaan Pemeringkat Ditinjau Ulang
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau kembali regulasi yang mengatur tentang peran perusahaan pemeringkat. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, mengatakan langkah itu dilakukan menyusul dugaan maraknya praktek jual-beli rating atas perusahaan dan surat utang. Dia mengaku OJK telah menerima pengaduan soal praktek ini.
Regulasi itu bertujuan untuk mencegah lembaga rating menilai peringkat suatu perusahaan atau sura
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini