Tata Niaga Timah Diawasi Dua Kementerian
Pemerintah berencana memisahkan kewenangan tata niaga timah menjadi dua bagian, yakni hulu dan hilir, supaya pengawasan tata niaga timah tak rancu. Sektor hulu (timah batangan) diawasi Kementerian Perdagangan, sedangkan hilir (solder, bentuk lain, dan komoditas timah non-ingot) diawasi Kementerian Perindustrian.
Pemerintah berencana memisahkan kewenangan tata niaga timah menjadi dua bagian, yakni hulu dan hilir, supaya pengawasan tata niaga timah tak rancu. Sektor hulu (timah batangan) diawasi Kementerian Perdagangan, sedangkan hilir (solder, bentuk lain, dan komoditas timah non-ingot) diawasi Kementerian Perindustrian.
Pemisahan domain pengawasan diharapkan dapat memperketat prosedur ekspor timah yang kerap dibobol dengan memanfaatkan celah hukum dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini