Patokan Harga Rumah Murah Tak Diturunkan
JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyatakan pihaknya tidak akan mengubah skema harga rumah bersubsidi meski nilainya berbeda dengan ketetapan Kementerian Keuangan. Kementerian Perumahan telah menetapkan harga bagi hunian bebas pajak pertambahan nilai (PPN), yakni Rp 113-185 juta per unit. Angka itu lebih tinggi dibanding ketetapan Kementerian Keuangan, yang menetapkan PPN dibebaskan untuk rumah seharga Rp 105-165 juta per unit. "Kami tidak akan mengubah peraturan menteri," kata dia kemarin.
JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyatakan pihaknya tidak akan mengubah skema harga rumah bersubsidi meski nilainya berbeda dengan ketetapan Kementerian Keuangan. Kementerian Perumahan telah menetapkan harga bagi hunian bebas pajak pertambahan nilai (PPN), yakni Rp 113-185 juta per unit. Angka itu lebih tinggi dibanding ketetapan Kementerian Keuangan, yang menetapkan PPN dibebaskan untuk rumah seharga Rp 105-165 juta per unit. "Kami
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini