Beleid Perlindungan Konsumen Akan Direvisi
JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Selain karena beleid ini sudah lama, ada banyak pemahaman dalam undang-undang ini yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Selain karena beleid ini sudah lama, ada banyak pemahaman dalam undang-undang ini yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
"Ada beberapa pasal yang bahkan lemah, tidak bisa melindungi konsumen," kata anggota BPKN, Deddy Saleh, di Kementerian Perdagangan kemarin.
Deddy mencontohkan, dalam beleid perlindungan ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini