Industri Padat Karya Diusulkan Dapat Insentif Pajak
JAKARTA - Tahun ini, kalangan industri menghadapi beban berat terkait dengan kenaikan tarif listrik. Terhitung mulai 1 Mei, pemerintah menaikkan tarif listrik bagi sebagian industri menengah dan besar sebesar 34,4-53,2 persen. Kenaikan itu tidak sekaligus, melainkan bertahap setiap dua bulan hingga Desember 2014.
Pelaku industri padat karya yang banyak menyedot listrik PT PLN diprediksi paling terpukul oleh kebijakan itu. Menurut Menteri Perind
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini