Pemerintah Diminta Percepat Pembangunan Smelter
JAKARTA - Prediksi Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia ihwal berkurangnya pemasukan ekspor mulai 12 Januari 2014 sudah terlihat. Pada hari itu, larangan ekspor mineral mentah diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perusahaan tambang mesti mengolah mineral melalui pabrik pemurni atau smelter sebelum mengekspornya. Bila menjual dalam bentuk konsentrat, ada bea keluar progresif senila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini