Churchill Belum Kantongi Izin Eksplorasi Tambang
JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa Churcill Mining Plc belum mengantongi izin eksplorasi tambang batu bara seluas 35 ribu hektare di Kutai Timur. Perusahaan yang mengambil usaha PT Ridlatama Group pada 2009 ini sebelumnya telah mengantongi izin eksplorasi tambang, tapi setahun kemudian izinnya dicabut oleh Bupati Kutai Timur.
"Jadi, perizinannya belum masuk ke Kementerian Kehutanan," ujar Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bamba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini