maaf email atau password anda salah


Pemerintah Tunjuk Kontraktor Migas untuk Pungut Pajak

Pemerintah sejak 1 Februari 2005 menunjuk kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan pemerintah RI di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (kontraktor migas) untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn)

arsip tempo : 171623304762.

. tempo : 171623304762.
JAKARTA -- Pemerintah sejak 1 Februari 2005 menunjuk kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan pemerintah RI di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (kontraktor migas) untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2005."Ini untuk memudahkan kontraktor migas melaksanakan hak dan kewajib...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 20 Mei 2024

  • 19 Mei 2024

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan