Pemerintah Tolak Permintaan Freeport
JAKARTA - Pemerintah berkukuh menerapkan bea keluar ekspor konsentrat mineral terhadap perusahaan tambang. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang melarang ekspor mineral mentah serta mewajibkan perusahaan mengolah dan memurnikan komoditas tersebut di dalam negeri
Keputusan ini juga berlaku bagi PT Freeport Indonesia. Pemerintah tak memberi pengecualian, meski bos perusahaan tambang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini