Penerimaan Pajak dari Miliarder Belum Optimal
JAKARTA - Pemerintah masih bisa menggenjot penerimaan pajak dengan menaikkan rasio pajak (tax ratio) dari 13-15 persen menjadi 19-24 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam kurun lima tahun. Potensi pajak tersebut bisa digali dari wajib pajak berpendapatan Rp 5-20 miliar per tahun.
Menurut pengamat pajak dari Perkumpulan Prakarsa, Yustinus Prastowo, penerimaan pajak dari orang kaya bisa dimaksimalkan dengan mengubah tarif pajak. "Caranya de
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini