Revisi Batas Pemurnian Untungkan Pengusaha
JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Mamit Setiawan, mengatakan revisi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara hanya menguntungkan pengusaha. Batas pemurnian konsentrat dan mineral yang disepakati pemerintah dan pengusaha hanya memberi angin kepada pemegang kontrak karya untuk mengekspor mineral tanpa nilai tambah yang signifikan. "Tanpa aturan ini, mereka juga sudah melakukan pemurnian di at
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini