Tambahan Biaya Penerbangan Dipatok Rp 50 Ribu
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mematok tambahan biaya penerbangan akibat kenaikan harga bahan bakar avtur dan pelemahan rupiah (surcharge) sebesar Rp 50 ribu per jam pertama penerbangan. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti Singayudha Gumay, angka patokan tersebut segera disahkan oleh Menteri Perhubungan. "Akan diumumkan bulan ini," kata dia seusai pelantikan pejabat di kantornya, kemarin.
Surcharge yang ditetapkan pemerintah lebih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini