Aturan Pajak bagi UKM Tertentu Dinilai Tak Tepat
JAKARTA - Peneliti dari perkumpulan perpajakan Prakarsa, Yustinus Prastowo, menilai pengecualian pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun merupakan aturan yang salah kaprah. Aturan tersebut akan membuat semakin banyak wajib pajak yang tak termasuk dalam sistem administrasi PPN.
"Padahal tujuan awal kebijakan pajak UKM untuk mengintegrasikan sektor tersebut dan ekonomi informal ke siste
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini