Kantor OJK di Daerah Resmi Beroperasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengoperasikan enam kantor regional wilayah dan 29 kantor cabang bekas Bank Indonesia sejak kemarin. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menyatakan, mulai 1 Januari 2014, fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan, yang sebelumnya merupakan tugas Bank Indonesia, telah beralih ke OJK.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengoperasikan enam kantor regional wilayah dan 29 kantor cabang bekas Bank Indonesia sejak kemarin. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menyatakan, mulai 1 Januari 2014, fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan, yang sebelumnya merupakan tugas Bank Indonesia, telah beralih ke OJK.
Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo kepada Muliaman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini