Pemerintah diusulkan Ubah aturan Ekspor Mineral
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar pemerintah mengubah peraturan yang melarang pengusaha mengekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012.
Menurut dia, ada ketidaksesuaian antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan peraturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini