Kejaksaan Agung Mulai Tagih Denda Asian Agri
JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai menagih pembayaran denda pajak Asian Agri Group. Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno, menyatakan sudah bertanya kepada pengelola perusahaan penggelap pajak tersebut ihwal denda Rp 2,5 triliun.
"Itu ada prosedurnya, kami bertindak sesuai itu saja," kata dia kepada Tempo kemarin. Menurut dia, adanya sebagian aset Asian Agri yang diagunkan kepada C
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini