Menteri Gita Minta Revisi Aturan Impor Sapi Dipercepat
JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mendesak Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Aturan itu menyebabkan Indonesia hanya bisa mengimpor sapi hidup dari negara-negara yang sudah dinyatakan bebas penyakit, antara lain Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Amerika Serikat.
Menurut Gita, banyak negara lain berpotensi menggantikan Negeri Kanguru,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini